oleh

Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu diumumkan Mahfud pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.